DOKTER PUSKESMAS EKSKLUSIF?


Oleh Hunik Rimawati

Puskesmas menurut KepMenKes 128 tahun 2004 adalah unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tiga fungsi , yaitu:

1. Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2. Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan dan

3. Sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama

Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan (UKP) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit, pelayanan itu di disebut pelayanan rawat jalan dan ada beberapa puskesmas yang ditambah fasilitasnya menjadi rawat inap, sementara pelayanan kesehatan masyarakat (UKM) adalah pelayanan yang bersifat publik yang tujuan utamanya adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan..

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis daerah dibawah dinas kesehatan kabupaten. Sumber daya yang dimiliki puskesmas meliputi sumber daya manusia (tenaga kesehatan), sumber daya keuangan, dan sumber daya sarana dan prasarana yang. meliputi gedung, mebeler, dan alat kesehatan. Dalam mengelola berbagai sumber daya tadi dibutuhkan berbagai regulasi baik dari pemerintah daerah maupun dinas kesehatan dan untuk masing-masing daerah tidak akan sama tergantung situasi dan kondisi. Untuk mengelola sumber daya manusia (SDM), puskesmas tidak diperbolehkan untuk mengangkat pegawai sendiri , puskesmas hanya berhak untuk mengusulkan kebutuhan pegawai, masalah dipenuhi atau tidak sangat tergantung dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah, mestinya ketika puskesmas mengusulkan kebutuhan pegawai sudah melakukan analisis kebutuhan tenaga dan dinas kesehatanpun ketika meneruskan ke pemerintah daerah juga melakukan analisis, tidak asal mengusulkan.

Dasar untuk melakukan analisis kebutuhan pegawai yang dipakai oleh puskesmas biasanya adalah ratio kunjungan pasien, sementara dinas kesehatan kadang masih memakai kriteria puskesmas rawat jalan dan rawat inap. Idealnya ketika membuat analisis kebutuhan pegawai harus mempertimbangkan berbagai hal, misalnya jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kunjungan, rawat jalan/ rawat inap, dan standar mutu yang akan diterapkan jadi kebutuhan pegawai antara puskesmas yang satu dengan yang lain walau sesama rawat jalan atau sesama rawat inap dimungkinkan berbeda.

Masalah lain tentang SDM di puskesmas adalah dengan adanya Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2007, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri yang dilematis, satu sisi harus diangkat sementara satu sisi tidak sesuai dengan kompetensi atau profesi yang dibutuhkan, misal yang sangat dibutuhkan adalah tenaga medis (dokter) tetapi yang ada tenaga administrasi, atau yang dibutuhkan tenaga perawat yang tersedia tenaga surveilans, pada hal di era global ini puskesmas dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan berkualitas dapat dilakukan dengan sumber daya yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan, akhirnya Puskesmas harus mengoptimalkan tenaga yang ada untuk bisa menjalankan fungsinya. disinilah seringkali timbul masalah, salah satu contoh yang terjadi di puskesmas disuatu wilayah di DIY.

Suatu puskesmas mempunyai luas wilayah kerja 32.48km². terbagi atas 8 desa, 68 dusun. Jumlah penduduk tahun 2008 adalah 53.750 orang dengan , kepadatan penduduk di kecamatan itu sekitar 1.482 jiwa per kilo meter persegi, dalam melayani jumlah penduduk yang cukup besar tersebut Puskesmas didukung oleh pelayanan 6 unit Puskesmas Pembantu yang buka 3-6 hari kerja setiap minggunya. Disamping itu masih ada pelayanan Puskesmas keliling yang, rata-rata tiap bulan membuka pelayanan di 15 posyandu, rata-rata kunjungan pasien di puskesmas tsb untuk tahun 2008 adalah 177/hari.

Sumber daya manusia yang ada di puskesmas tersebut adalah sebagai berikut: dokter umum 2 orang, dokter gigi 2 orang

Dokter Umum

Dokter Gigi

Bidan

Perawat

Perawat Gigi

Asisten Apoteker

Pengadministrasi Obat

Laboratorium

Pengelola Keuangan

Peng. Umum dan UP

Pengadministrasi Barang

Pelak. Teknis P2M

Penyusun Program & Laporan

Sanitarian

Promkes

Perekam medik

Cleaning Service

Penjaga Malam

Bidan Kontrak

Pengemudi

Staf TU / Wiyata Bakti

Pelaksana Gizi

Petugas Imunisasi

2

2 ((seorang kepala puskesmas).

6

5

2

2

1

2

3

2

1

1

1

1

1

1

1

1

1

2

9

1

1

Dilihat dari jumlah tenaga yang ada di puskesmas tersebut sudah cukup memadai tetapi jika dilihat dari profesi dan kompetensi belum cukup, yang paling utama adalah jumlah tenaga dokter umum

Jumlah kunjungan klinik umum yang sekitar 140 an/ hari, tuntutan masyarakat yang ingin selalu dilayani oleh dokter ini berkaitan dengan kepuasan pelanggan, adanya undang-undang prakek kedokteran yang sudah memisahkan antara wewenang dokter dan wewenang perawat, maka dengan 2 dokter umum yang ada belum memadai.

Melihat fakta yang ada dan untuk mengoptimalkan fungsi puskesmas yang meliputi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maka manajemen puskesmas tsb menyusun strategi dengan membagi beban tugas ke semua karyawan dengan mempertimbangkan profesi, kompetensi dan kemampuan petugas, dan semua itu dituangkan dalam uraian tugas yang disitu tercantum tanggung jawab, wewenang , tugas pokok dan tugas integrasi. Untuk tugas integrasi semua karyawan mempunyai daerah binaan, dengan jumlah desa yang ada, maka setiap desa rata-rata dibina oleh 7-8 karyawan yang terdiri dari berbagai profesi, dengan jumlah dokter yang ada 4 orang (3 fungsional dan 1 kepala puskesmas), maka seorang dokter dibebani 2 desa binaan.

Ketika seorang dokter fungsional yang tugas pokoknya adalah melayani pasien di klinik dengan jumlah pasien rata-rata 140 an/ hari untuk klinik umum, hanya dengan 2 dokter umum, maka dirasa berat, karena menurut beberapa teori kemampuan seorang dokter untuk bisa melayani pasien secara optimal antar 30-40 pasien/hari, jadi selebihnya pastinya kurang optimal, bisa karena kelelahan atau konsentrasi mulai berkurang, sementara untuk klinik gigi dengan kunjungan 20/ hari dengan 1dokter gigi fungsional sudah cukup memadai, melihat hal tersebut rasanya sangat berat kalau seorang dokter juga harus ikut kegiatan luar gedung untuk mengikuti kegiatan pusling atau pembinaan posyandu, maka manajemen puskesmas tersebut mengambil kebijakan seorang dokter di puskesmas tsb tidak diharuskan untuk ikut kelapangan, namun diwajibkan untuk mengetahui masalah kesehatan yang ada diwilayah daerah binaannya, menganalisis, melaporkan dan mencari solusinya, bagaimana caranya diserahkan oleh koordinator daerah binaan masing-masing.

Idealnya seorang dokter yang bertugas di puskesmas harus seimbang untuk melakukan pelayanan dalam gedung dan luar gedung, namun dokter juga manusia biasa yang mempunyai keterbatasan tenaga dan waktu, jadi ketika seorang dokter jarang bisa mengikuti kegiatan luar gedung bukan berarti dia bersikap eksklusif atau hanya bertugas diklinik saja namun lebih dikarenakan situasi dan kondisi di puskesmas dan keterbatasan yang dimiliki. Hal ini menjadi PR kita bersama, bagaimana memenuhi kebutuhan dokter terutama dokter umum di puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

About this blog

Blog ini ialah blog dari Puskesmas Wates Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta. Sesuai 'judul'nya, blog ini berisikan tentang aksi-aksi dari Puskesmas Wates, dari mulai visi-misi hingga program-programnya. Kami menerima komentar terbuka dari pembaca. semoga blog ini dapat memberi manfaat kepada pembacanya. salam.